loader

Please Wait ...

Ali Imron Hamid
| Jumat, 28 Jan 2022

Putra Soroti 132 Kampus Kementerian Tidak Terakreditasi

"Praktis hanya ada 28% saja yang sah resmi beroperasi sedangkan 72 % itu ilegal. Ini harus segera ditertibkan."
Putra Soroti 132 Kampus Kementerian Tidak Terakreditasi Anggota DPR Komisi X Fraksi PDI Perjuangan Putra Nababan saat Rapat Dengar Pendapat Panja Merdeka Belajar Kampus Merdeka, kemarin di Jakarta.

Jakarta, Gesuri.id - Anggota DPR Komisi X Fraksi PDI Perjuangan Putra Nababan terkejut saat mendapati dari total 179 perguruan tinggi kementerian lain (PTKL) non Kemendikbud ada sebanyak 132 perguruan tinggi tidak mengantongi akreditasi dari Badan Akreditas Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT). Sementara hanya ada 41 PTKL yang sudah mengantongi akreditasi resmi. 

"Praktis hanya ada 28% saja yang sah resmi beroperasi sedangkan 72 % itu ilegal. Ini harus segera ditertibkan," kata Putra Nababan saat Rapat Dengar Pendapat Panja Merdeka Belajar Kampus Merdeka, kemarin di Jakarta. 

Menurut Putra, dirinya kembali terkejut bahwa kampus ilegal tersebut sudah beroperasi sejak tahun 2018 namun tidak ada tindakan tegas dari Kemendikbud "Memangnya boleh ada perguruan tinggi tidak terakreditasi menyelenggarakan pendidikan di Republik Indonesia ini? Ini yang menurut saya menjadi masalah besar. Apakah memang ada pembiaran dari Kementerian kalau ini bukan PTKL. Dan apakah ini memang legal," katanya. 

"Sebanyak 72% kampus yang tidak terakreditasi itu beroperasi menggunakan dana APBN. Padahal dalam paparan Mas menteri kemarin, Kemendikbud meminta persetujuan anggaran Rp 10 triliun diantaranya adalah untuk akreditasi perguruan tinggi. Ini menjadi kekuatiran. Ironis sekali di antara pemerintah tidak bisa menertibkan perguruan tinggi yang ada disitu," ujarnya.

Untuk itu, Putra meminta kepada Kemendikbud untuk menuntaskan masalah tersebut. Apalagi ini sudah menjadi temuan KPK sejak tahun 2018,2019, 2020 dan 2021. Dalam rekomendasi KPK meminta kepada Kemendikbud untuk melakukan penataan dan evaluasi PTKL. 

"Menurut saya ini harus dijawab dengan tindakan segera sehingga kita mendapatkan klarifikasi terkait dengan institusi pendidikan perguruan tinggi yang tidak terakreditasi tapi menjalankan fungsi perguruan tinggi," tandasnya. 

Putra juga menyoroti anggaran operasional PTKL yang sangat besar mencapai Rp 129,6 juta per mahasiswa. Itu berarti 13,8 kali lebih tinggi dari perguruan tinggi di bawah Kemendikbud. Anggaran sebesar itu juga hanya untuk membiayai sebanyak 180.000 mahasiswa PTKL. 

"Bandingkan dengan anggaran operasional utuk membiayai PTN dibawah Kemendikbud Rp 9,4 juta per mahasiswa. Anggaran itu untuk membiayai BOPTN, PNBP, beasiswa dan pembangunan untuk 3,2 juta mahasiswa," ujarnya. 

Ke depan, Putra berharap, Kemendikbud dapat segera menyusun roadmap pendidikan tinggi vokasi sesuai dengan rekomendasi dari KPK. Selain itu PTKL hanya untuk kedinasan. Sedangkan yang bersifat umum sebaiknya disatukan sesuai dengan klaster perguruan tinggi. 

"Tentunya saya mendukung saja rekomendasi yang disampaikan oleh Kemendikbud. Saya hanya ingin agar data-data ini bisa diklarifikasi sehingga tidak menimbulkan kecemburuan. Saya masih ingat dengan Bang Andreas mengatakan dalam pertemuan supaya terjangkau," tandasnya.

Seperti diketahui, sebanyak 14 Kementerian dan 6 Lembaga pada Kementerian di luar Kemendikbud menyelenggarakan pendidikan tinggi. Saat ini ada 179 PTKL beroperasi. 20 PTKL bersifat kedinasan sedangkan 159 PTKL bersifat umum. Banyaknya PTKL yang beroperasi ini tentunya menambah beban pengelolaan anggaran. selain itu juga terjadi tumpang tindih kewenangan. Masalah berikutnya adalah program studi juga bersifat umum dan sudah dapat dipenuhi oleh PTN maupun PTS hingga permasalahan terjadinya inefisiensi sumber daya. 

Dari jumlah 179 PTKL yang ada, sebanyak 41 PTKL sudah mengantongi akreditasi sementara 132 PTKL tidak terakreditasi sejak tahun 2018. Adapun anggaran operasional PTKL itu mencapai Rp 22,8 triliun untuk membiayai 179.000 mahasiswa. Sedangkan PTN besaranya adalah Rp 29 triliun untuk membiayai 3,2 juta mahasiswa.

Sumber: Gesuri.id

QUOTE
quote
quote
quote
quote
quote