loader

Please Wait ...

Ali Imron Hamid
| Rabu, 13 Apr 2022

Putra Desak Nadiem Selamatkan 193.954 Guru Tanpa Formasi

Mereka yang sudah lulus seleksi tersebut harus diprioritaskan segera di tahun 2022 ini.
Putra Desak Nadiem Selamatkan 193.954 Guru Tanpa Formasi Anggota DPR Komisi X Putra Nababan saat Raker dengan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan dan Riset Teknologi (Kemendikbudristek) di Ruang Komisi X Jakarta, Senin (12/4). (Istimewa)

Jakarta, Gesuri.id - Anggota DPR Komisi X Putra Nababan mendesak Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nadiem Makarim untuk melakukan langkah penyelamatan terhadap 193.954 guru yang lulus seleksi PPPK namun sampai sekarang tidak mendapatkan formasi. Mereka yang sudah lulus seleksi tersebut harus diprioritaskan segera di tahun 2022 ini. 

"Para guru yang sudah lulus passing grade tersebut bagaimanapun harus diselamatkan terlebih dulu. Saya baru membuka instagram dan mendapat laporan banyak dari guru swasta yang sudah dipecat dari sekolah, kemudian ada yang 5 bulan tidak gajian karena belum mendapat formasi. Lalu saya mau jawab apa? Saya tidak tahu siapa orang tersebut karena belum tentu ada di dapil saya, kalau di dapil saya kita bayar sendiri. Tapi berulang kali saya sampaikan bahwa saya lakukan ini demi teman-teman yang sedang berjuang mendapatkan kepastian," katanya saat Raker dengan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan dan Riset Teknologi (Kemendikbudristek) di Ruang Komisi X Jakarta, Senin (12/4).

Untuk itu, Putra mendesak kepada Mas Menteri agar persoalan guru yang belum mendapatkan formasi dan sudah lulus passing grade dapat diambil alih oleh pusat. 

"Ini yang mau saya sampaikan adalah yang tadi afirmasi yang Mas Menteri sampaikan itu menurut saya harus segera dilakukan. Bahwa formasi itu harus bisa ditake over pusat, saya setuju 100%. Kemarin bahkan Dirjen Perimbangan Keuangan mengatakan kalau memang guru baru itu perbandingannya 1 dibanding 20 sudah cukup. Tapi apakah guru itu satu set mapelnya? Jangan-jangan semuanya sama. Bahkan Pak Dirjen berkelakar, jangan-jangan guru olah raga semuanya iyakan? Jadi jumlah gurunya bisa saja  cukup tapi mapelnya tidak satu set," ujarnya. 

Berikutnya, tambah Putra, yang menjadi masalah serius adalah ketika berbicara dengan pemda, mereka tidak mau mendengarkan Kemendikbud, Kemenpan RB, Kemenkeu hingga Badan Kepegawaian Negara (BKN). Pemda hanya takut dengan Kemendagri. Permasalahan ini harus segera dapat diselesaikan antara Kemendikbud, Kemenpan RB, Kemenkeu dan BKN agar Pemda tidak perlu khawatir anggaran APBDnya berkurang karena harus membiayai guru-guru PPPK tersebut. 

"Kami berterima kasih kepada Dirjen GTK atas komitmennya yang benar-benar mengurusi masalah PPPK ini dengan serius," ujarnya.  

Seperti diketahui, dalam Raker tersebut terungkap ada 329 daerah yang belum menyelesaikan Nomor Induk Pegawai (NIP) guru PPPK pada tahap 1 maupun tahap 2 karena masih khawatir terkait beban penggajian dan tunjangan guru PPPK. Kemendikbudristek menggaransi bahwa daerah tidak perlu khawatir sebab penetapan NIP PPPK tidak akan menimbulkan beban pada  anggaran daerah. 

Anggaran PPPK diperoleh melalui dana alokasi umum lewat transfer daerah sehingga gaji guru PPPK sehingga Pemda tidak bisa menggunakan dana tersebut untuk kebutuhan lain selain pembayaran gaji guru PPPK. Anggaran atas formasi PPPK tersebut sudah diperhitungkan dalam DAU TA 2021 melalui komponen Alokasi Dasar (AD). 

Selain itu, kebutuhan PPPK merupakan bagian dari belanja wajib 25 persen dari Dana Transfer Umum (DTU) sebagaimana tertuang dalam Pasal 11 Ayat (21) UU Nomor 9 Tahun 2020 tentang APBN Tahun Anggaran 2021. Dengan demikian pemda wajib menganggarkan dan menyampaikan laporannya kepada pemerintah pusat. 

Kemendikbudristek juga kembali akan membuka formasi PPPK Guru sebanyak 758.018 dan formasi PPPK non Guru adalah 184.239 orang tahun ini. Ini adalah rekruitmen terbesar yang tentu saja membutuhkan partisipasi yang tinggi dari daerah dalam menyediakan formasi guru yang dibutuhkan.

Sumber: Gesuri.id

QUOTE
quote
quote
quote
quote
quote