loader

Please Wait ...

Ali Imron Hamid
| Selasa, 04 Okt 2022

Usut Kanjuruhan, Putra Imbau Pemanggilan Pihak-Pihak Terkait

Putra: Seperti PSSI, Kemenpora, Polri, Panitia Penyelenggara, BRI Liga 1, termasuk pihak supporternya dan pihak terkait lainnya.
Usut Kanjuruhan, Putra Imbau Pemanggilan Pihak-Pihak Terkait Anggota DPR RI Komisi X fraksi PDI Perjuangan Putra Nababan (kanan) saat konferensi pers di ruang fraksi PDI Perjuangan di Gedung Nusantara 1 lantai 7, Senin (3/10). (istimewa)

Jakarta, Gesuri.id - Anggota DPR RI Komisi X fraksi PDI Perjuangan Putra Nababan menyampaikan belasungkawa yang sangat mendalam terutama kepada keluarga yang ditinggalkan atas tragedi yang terjadi di Stadion Kanjuruhan Malang.

Menurut Putra Nababan banyak sekali korban yang merupakan generasi muda, anak-anak yang memang ingin menyaksikan sepak bola yang tujuannya tidak lain adalah untuk mengasah rasa sportivitas keolahragaan, cinta sesama anak bangsa, yang disaksikan pada Sabtu (1/10/2022) malam.

“Sesuai dengan arahan yang disampaikan ketua fraksi tadi, bukan mencari kesalahan, bukan menyalah-nyalahkan, tapi mencari solusi. Kita tadi sudah mengusulkan dan akan meminta izin kepada pimpinan DPR untuk melakukan pertemuan dalam bentuk rapat di masa reses agar kita bisa langsung mencarikan solusi dan mendengarkan langsung dari pihak-pihak stakeholder seperti PSSI, Kemenpora, pihak Polri, Panitia Penyelenggara dan juga pihak BRI Liga 1, termasuk dengan pihak supporternya dan pihak-pihak terkait lainnya,” ungkap mantan pemimpin redaksi TV berita itu, saat konferensi pers di ruang fraksi PDI Perjuangan di Gedung Nusantara 1 lantai 7, Senin (3/10).

Putra mengatakan jika diizinkan oleh pimpinan dewan rencana rapat tersebut akan digelar pada tanggal 4,5 dan 6 Oktober di komisi X, untuk mengurai dan mendengarkan langsung SOP apa yang dijalankan dan bagaimana perbaikannya.

“Kalau mengingat bahwa kita baru saja mengesahkan Undang-Undang Sistem Olahraga Nasional, UU Nomor 11 Tahun 2022 dimana dalam undang-undang itu kita menjamin hak dan kewajiban para penonton dan supporter, terutama kewajiban mereka, hak mereka di dalam keselamatan dan keamanan ada di pasal 55, dan di situ juga ada kewajiban mereka sebagai penonton dan supporter,” tegas legislator PDI Perjuangan dapil Jakarta Timur itu.

Putra juga mengatakan jika pada kesempatan ini tentunya terus mendesak dan mendukung pemerintah untuk segera mengeluarkan peraturan dan turunannya (PP)-nya, sehingga SOP-SOP yang dijalankan sudah sesuai dengan undang-undang yang ditetapkan oleh DPR RI, UU Nomor 11 Tahun 2022.

“Nah ini kita akan mengambil waktu jika nanti mendapatkan ijin pada saat reses kita akan tetap memanggil dan mengurai dan mendengarkan keterangan dari setiap stakeholder, yang terlibat dan terkena langsung dalam kegiatan penyelenggaraan pertandingan sepak bola ini,” tutupnya.

Sumber: Gesuri.id

QUOTE
quote
quote
quote
quote
quote