loader

Please Wait ...

Meyrza Ashrie Tristyana
| Jumat, 05 Jun 2020

New Normal? Putra Nababan Minta Nadiem Sampaikan Evaluasi PJJ

Jika Kemendikbud memaksakan, maka harus diterapkan Pembukaan Normal Baru Sekolah Secara Bersyarat.
New Normal? Putra Nababan Minta Nadiem Sampaikan Evaluasi PJJ

Anggota Komisi X DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Putra Nababan meminta Kemendikbud RI tidak terburu-buru membuat aturan normal baru atau ‘new normal’ untuk tahun ajaran baru 2020. Apalagi Mendikbud Nadiem Makarim belum menyampaikan ke DPR hasil evaluasi menyeluruh kegiatan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) yang telah berjalan selama sekitar 3 bulan di masa pandemi Covid-19.

Itu, lanjutnya, perlu dilakukan terkait rencana pembukaan aktivitas belajar mengajar 'New Normal' di sekolah yang perlu disikapi secara matang dan hati-hati.

Menurut Putra, evaluasi itu meliputi kondisi siswa setelah diterapkan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) tersebut. 

"Ada laporan yang menyebutkan bahwa siswa atau anak didik sudah resah tidak bisa bertemu dengan teman-temannya dan tidak bisa bersosialisasi dengan baik. Ini kita juga perlu memperhatikan kondisi psikologis seperti ini," ujarnya dalam acara Talk Show 'Kata Netizen' bertema #anakrentankorona yang disiarkan Kompas TV, Kamis (4/6) malam.

Putra juga mempertanyakan sudahkah Kemendikbud melakukan evaluasi capaian pengajaran belajar jarak jauh. 

Ia mencontohkan apakah anak didik dapat menyerap semua materi yang sudah disampaikan tersebut dan indikatornya seperti apa harus secara terbuka dijelaskan. 

Sementara itu, terkait nasib guru, Putra mencatat adanya laporan penghasilan guru swasta dan honorer yang kehilangan penghasilannya hingga 70 %, dari yang biasa.

"Di dapil Jakarta Timur saya menerima keluhan dari sejumlah guru swasta bahwa penghasilan mereka turun hingga 70 persen. Kemendikbud  sudahkah ikut memikirkan bagaimana mengganti penghasilan mereka yang hilang selamat tiga bulan tersebut," ungkapnya.

Untuk itu Putra mengatakan bila Kementerian tetap ingin memaksakan untuk pembukaan 'new normal' di sekolah harus diterapkan yang namanya Pembukaan New Normal Sekolah Secara Bersyarat. 

“Protokol normal baru untuk sekolah pastinya jauh berbeda dengan perkantoran, mall dan ruang publik karena melibatkan banyak anak-anak,” kata mantan wartawan ini.

Itu artinya, Putra menjelaskan untuk dapat menerapkan tersebut harus ada syarat-syaratnya. Ia mencontohkan misalnya hanya boleh dilakukan di sekolah yang sudah berada di zona hijau, dan siswa yang bisa masuk sekolah hanyalah siswa yang berasal dari zona hijau. Sedaangkan zona kuning dan merah tidak boleh masuk sampai dilakukan tes swab secara gratis.  

Syarat berikutnya, lanjut Putra, adalah mengenai aturan social distancing saat belajar mengajar. 
Putra mencontohkan sekolah dapat menerapkan aturan giliran atau shift sesuai dengan kapasitas ruang kelas. Jam mengajar dipangkas jadi lebih pendek namun berlaku untuk dua shifting. 

"Dengan model seperti ini guru juga tetap dapat honor mengajar di sekolah," ujarnya.

Hal penting lainnya, Putra juga menekankan selama kegiatan belajar mengajar semua siswa dan guru wajib mengenakan masker, dan setiap ruangan kelas harus tersedia disinfektan dan handsanitizer atau tempat cuci tangan.

Putra menyarankan pola atau skema baru tersebut harus terlebih dahulu dibuat oleh Kemendikbud dan kemudian disosialisasikan. Poster-poster dan sosialisasi di medsos juga harus dilakukan. 

"Sampai saat ini dunia pendidikan kita itu belum terbayang bagaimana menjalankan kegiatan belajar  mengajar di saat new normal tersebut terutama social distancing selama masa belajar mengajar. Ada baiknya pula pemerintah mencoba dulu di satu sekolah, sebelum diterapkan meluas," katanya.

Jika memang pemerintah merasa belum siap, Putra menambahkan tidak perlu buru-buru diterapkan kondisi 'new normal'. 

"Alangkah baiknya yang dilakukan oleh pemerintah saat ini adalah melakukan kampanye besar-besaran tentang gerakan 'new normal' ini di sekolah seperti apa, sambil kemendikbud melakukan pengecekan keseluruhan terhadap sekolah-sekolah yang mampu menjalankan belajar mengajar 'new normal'," ia menyarankan. 

Di satu sisi, Putra menambahkan juga dapat diterapkan bahwa sekolah mengajukan diri untuk pembukaan 'new normal' di sekolah. 

"Namun sekolah itu harus memenuhi persyaratan 'new normal' yang diberlakukan oleh kemendikbud dan protokol kesehatan Covid-19," pungkasnya.

QUOTE
quote
quote
quote
quote
quote