loader

Please Wait ...

Ali Imron Hamid
| Selasa, 30 Jun 2020

Komisi X Minta Kemendikbud Batalkan PPDB DKI 2020

Putra meminta Kementerian Pendidikan, dalam hal ini Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, melakukan evaluasi menyeluruh.
Komisi X Minta Kemendikbud Batalkan PPDB DKI 2020 Komisi X DPR RI, menerima audiensi Relawan Pendidikan Indonesia dan perwakilan wali murid yang keberatan dengan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di DKI Jakarta, di Ruang Rapat Persipar, Gedung Nusantara II DPR RI, Selasa (30/6). (Foto: Elva Nurrul Pra

Jakarta, Gesuri.id - Komisi X DPR RI yang diwakili oleh Syaiful Huda sebagai Ketua Komisi, Putra Nababan, dan Dede Yusuf, menyatakan terjadi kesalahan pada implementasi PPDB di DKI Jakarta Tahun 2020. 

Untuk itu, proses pelaksanaan PPDB DKI 2020 agar ditunda bahkan mendesak untuk segera ditinjau ulang. Di samping itu, kondisi perekonomian warga DKI akibat pandemi corona yang relatif merata saat ini juga menjadi salah satu faktor utama penundaan hingga pembatalan PPDB tersebut.

Anggota Komisi X DPR RI Putra Nababan meminta Kementerian Pendidikan, dalam hal ini Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, harus melakukan evaluasi menyeluruh terhadap Pemprov DKI dan Kepala Dinas Pendidikan. Khususnya, terkait pelaksanaan Permendikbud Nomor 44 tahun 2019 tentang PPDB yang menjadi rujukan SK Kepala Dinas Pendidikan nomor 506 tahun 2020 tersebut.

Apalagi, lanjut Putra, dalam Peraturan yang berlaku seharusnya Dinas Pendidikan aktif mencarikan sekolah lain bagi anak-anak yang tak diterima di zona terdekat. 

"Tapi kepala dinasnya tak melakukan itu. Jadi dia 'cuci tangan' juga," Putra menegaskan saat bersama pimpinan Komisi X DPR RI menerima pengaduan para orang tua korban PPDB DKI di Ruang Rapat Paripurna, gedung Nusantara 2, Kompleks DPR/MPR, Selasa (30/6). 

Seperti diketahui, berdasarkan surat keputusan kepala dinas pendidikan nomor 506 tahun 2020 tentang penetapan zonasi sekolah pada PPDB 2020, apabila jumlah pendaftar jalur zonasi melebihi daya tampung, seleksi selanjutnya dilakukan berdasarkan usia. Lalu kemudian urutan pilihan sekolah dan waktu mendaftar.

Putra juga mengungkapkan, warga DKI Jakarta banyak yang terdampak secara ekonomi akibat pandemi Covid-19. Penghasilan warga banyak yang terpangkas atau bahkan menjadi nol akibat PSBB selama pandemi.

Karena itu, Putra sangat menyayangkan sikap Gubernur DKI dan Kepala Dinas Pendidikan yang tampak absen merasakan kegelisahan warga nya. Sebab, bila tak absen, seharusnya Gubernur dan Kepala Dinas Pendidikan tidak menambah beban warga DKI. Tapi faktanya, mereka justru menambah beban masyarakat dengan kebijakan ini.

"Yang menambah kekecewaan saya, Pak Gubernur ini  mantan Menteri Pendidikan, sebelum diberhentikan Presiden. Seharusnya beliau super paham," ujar Putra. 

Putra pun mengambil contoh para kepala daerah lainnya seperti Gubernur Jawa Tengah, Jawa Barat dan Jawa Timur yang bisa menjalankan Peraturan Mendibud terkait PPDB dengan baik.

"Karena itu saya menyatakan bahwa surat keputusan kepala dinas pendidikan nomor 506 tahun 2020 itu cacat hukum dan harus dicabut!" tegas Putra.

Politisi Muda PDI Perjuangan itu juga menilai Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah absen dalam merasakan kegundahan para siswa/siswi beserta orang tua mereka akibat surat keputusan (SK) kepala dinas pendidikan mengenai aturan kriteria usia pada proses penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2020.

Sebab, ungkap Putra, SK Kepala Dinas Pendidikan DKI itu telah mengoyak rasa keadilan masyarakat. Putra pun mengaku menerima banyak aduan dari masyarakat dimana mereka sangat dirugikan oleh aturan Pemerintah Provinsi (Pemprov) tersebut.

"Bayangkan, ada anak yang sudah belajar keras untuk layak masuk sekolah yang didamba, harus terpental karena misinterpretasi terhadap Peraturan Menteri Pendidikan  yang parah  dari Kepala Dinas Pendidikan serta Pemprov DKI," ujar Putra, yang merupakan Anggota DPR RI dari Dapil Jakarta Timur ini. 

Sementara itu, Ketua Komisi X DPR Syaiful Huda juga mendesak Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melindungi korban diskriminasi dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DKI Jakarta 2020/2021 di jalur zonasi.

Demikian dikatakan Syaiful saat audiensi Komisi X dengan orangtua korban PPDB dan perwakilan Komnas Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) di ruang rapat Nusantara 2, DPR RI, Senayan, Selasa (30/6).

Komisi X menilai adanya ketidaksingkronan proses PPDB di DKI dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 44/2019 tentang PPDB tingkat TK, SD, SMP, SMP, dan SMK. Hal itu membuat banyak calon siswa yang dirugikan.

Huda menjelaskan Komisi X DPR sebelum audiensi hari ini sudah melakukan pemantauan terhadap proses PPDB di DKI Jakarta. Dari situ Komisi X menerima berbagai laporan dari orang tua siswa tentang banyaknya kejanggalan dalam proses PPDB seperti pengedepanan faktor usia, hingga minimnya sosialisasi petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis PPDB ke publik.

Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua Komisi X DPR RI Dede Yusuf setuju bahwa ada yang salah dengan jalur zonasi pada PPDB DKI tahun ajaran 2020/2021.

Ia menyebutkan, aturan dalam petunjuk teknis (juknis) Dinas Pendidikan DKI terasa melenceng.

Dede juga menyatakan, aturan Pemprov DKI soal PPDB jalur zonasi yang mengutamakan usia harus dibatalkan.

PPDB DKI jalur zonasi tahun ini memang menuai kecaman karena dianggap telah memprioritaskan anak berusia tua.

Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nomor 501 Tahun 2020 tentang Penetapan Zonasi Sekolah untuk Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2020/2021, jika jumlah pendaftar PPDB jalur zonasi melebihi daya tampung, yang dilakukan adalah seleksi berdasarkan usia, urutan pilihan sekolah, dan waktu mendaftar.

QUOTE
quote
quote
quote
quote
quote