loader

Please Wait ...

Ali Imron Hamid
| Rabu, 01 Jul 2020

Putra Nababan Sebut Anies Tambah Beban Masyarakat

Anies seharusnya paham mengenai permasalahan PPDB DKI karena merupakan mantan menteri pendidikan dan kebudayaan.
Putra Nababan Sebut Anies Tambah Beban Masyarakat Anggota DPR RI, Putra Nababan (Foto/Kompas.com)

JAKARTA, SENAYANPOST.com – Anggota Komisi X DPR RI Putra Nababan menilai Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nahdiana menambah beban calon orangtua murid lantaran kisruh penerimaan peserta didik baru (PPDB) DKI Jakarta di jalur zonasi.

Putra mengatakan demikian lantaran sebagian orangtua dianggap sebagai masyarakat yang terdampak Covid-19, terutama dari segi ekonomi.

Hal ini disampaikan Putra saat audiensi orangtua calon peserta didik baru (CPDB) dan Komnas Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) bersama pimpinan dan anggota Komisi X DPR RI.
 

“Kalau kita kihat DKI Jakarta sebagai epicentrum Covid-19, saya betul-betul merasakan (kesulitan) dari warga DKI Jakarta, terutama kondisi ekonomi. Mereka di rumah saat ini masih semaput. Bagaimana ada siswa yang tidak bisa membayar karena orangtuanya (kehilangan pekerjaan),” kata Putra di ruang rapat Nusantara II, DPR RI, Selasa (30/6/2020).

“Saya membayangkan yang terjadi saat ini di DKI bagaimana gubernur dan kadisdiknya absen merasakan permasalah yang dirasakan sehari-hari. Kalau tidak absen dia tidak akan nambah masalah,” lanjutnya.

Politisi PDI-Perjuangan ini melanjutkan, Anies seharusnya paham mengenai permasalahan PPDB DKI karena merupakan mantan menteri pendidikan dan kebudayaan.

Namun, Anies dianggap tidak peduli setelah adanya protes bertubi-tubi dari orangtua dan siswa yang tidak diterima lewat jalur zonasi.

“Pak gubernur mantan mendikbud harusnya paham sering ketemu komisi X sebelum diberhentikan presiden harusnya ngerti. Kalau disampaikan permendikbud nomor 44 tahun 2019 jelas kok. Gubernur Jawa Barat menyelesaikan, Jawa Tengah pak Ganjar menyelesaikan, Jawa Timur menyelesaikan,” kata dia.

Perlu diketahui, jalur zonasi PPDB tahun ini menuai polemik karena dianggap memprioritaskan anak berusia tua.

Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Nomor 501 Tahun 2020 tentang Penetapan Zonasi Sekolah untuk Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2020/2021.

Apabila jumlah pendaftar PPDB jalur zonasi melebihi daya tampung, maka dilakukan seleksi berdasarkan usia, urutan pilihan sekolah, dan waktu mendaftar.

Kadisdik Nahdiana mengklaim bahwa PPDB jalur zonasi sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 44 Tahun 2019 tentang PPDB.

Jalur zonasi ditetapkan berdasarkan kelurahan, bukan jarak rumah calon siswa ke sekolah.

Alasan dia, Jakarta memiliki demografi yang unik, mulai dari tingkat kepadatan penduduk yang berbeda tiap kelurahan, sebaran sekolah tak merata, hingga banyak hunian vertikal di Ibu Kota.

“Penetapan zonasi berbasis kelurahan dan irisan kelurahan dengan mempertimbangkan keunikan demografi Kota Jakarta,” kata Nahdiana.

Alasan lainnya, banyak pilihan transportasi yang bisa digunakan peserta didik untuk menjangkau sekolah mereka.

“Banyaknya atau tersedianya moda transportasi bagi anak sekolah, ada bus sekolah, transjakarta, dan ada Jak Lingko,” ucap Nahdiana.

Dalam sistem zonasi kelurahan, calon siswa berdomisili lebih jauh dan calon siswa yang domisilinya lebih dekat memiliki peluang yang sama untuk diterima di sekolah tujuan, asalkan keduanya tinggal di kelurahan sesuai zonasi sekolah.

Apabila jumlah pendaftar melebihi daya tampung sekolah, calon siswa akan diseleksi berdasarkan usia lebih tua ke usia lebih muda, bukan lagi jarak tempat tinggal ke sekolah.

Dengan demikian, calon siswa berusia lebih tua yang rumahnya jauh lebih berpeluang lolos seleksi dibandingkan calon siswa berusia lebih muda yang tinggal dekat dengan sekolah.

QUOTE
quote
quote
quote
quote
quote