loader

Please Wait ...

Ali Imron Hamid
| Jumat, 19 Mar 2021

Sekolah Tatap Muka, Putra Ingatkan SKB 4 Menteri

Hal itu penting agar sekolah tatap muka terbatas (hybrid) yang rencananya digelar Juli 2021 bisa berjalan lancar dan sukses.
Sekolah Tatap Muka, Putra Ingatkan SKB 4 Menteri Anggota Komisi X DPR RI Putra Nababan.

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi X DPR RI Putra Nababan menyatakan Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri tentang sekolah tatap muka 2021 harus dilaksanakan secara serius.

Hal itu penting agar sekolah tatap muka terbatas (hybrid) yang rencananya digelar Juli 2021 bisa berjalan lancar dan sukses. 

Hal itu dikatakan Putra dalam Rapat Kerja Komisi X DPR RI  dengan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nadiem Makarim, Kamis (18/3). 

"Kami prihatin dengan learning lost atau kehilangan pengalaman belajar yang dialami anak didik kita selama pandemi Covid-19. Karena itu, kita harus melakukan intervensi disini, salah satunya dengan sistem hybrid," ujar Putra.

Politisi PDI Perjuangan itu melanjutkan, SKB 4 Menteri itu sudah sangat rinci mengatur pembelajaran tatap muka. SKB itu telah mengatur secara rinci peran Pemerintah Daerah (Pemda), Kantor Wilayah Agama, bahkan jenis masker yang harus digunakan.

"SKB itu juga mengatur apa yang haru dilakukan anak didik dan guru, serta kegiatan olahraga dan ekstrakurikuler. Jadi, ini sesuatu yang tertunda, yang harus dilaksanakan dengan baik," ujar Putra.

Terkait vaksinasi guru dan tenaga kependidikan yang dilakukan hingga akhir Juni 2021, Putra mengungkapkan sebagian besar guru di DKI Jakarta belum diberi vaksin. 

Anggota DPR dari Dapil Jakarta Timur itu menyatakan, Dinas Pendidikan DKI Jakarta lebih memprioritaskan vaksinasi terhadap guru sekolah negeri. 

"Sehingga mayoritas guru swasta belum divaksin," ujar Putra. 

"Soal batas waktu vaksinasi ini, yakni akhir Juni 2021, saya titip pesan agar jangan terlalu dipaksakan selesai serentak. Tapi, lebih baik pelaksanaan nya disesuaikan dengan kondisi masing-masing daerah," tambahnya.

Sumber: Gesuri.id

QUOTE
quote
quote
quote
quote
quote