loader

Please Wait ...

Ali Imron Hamid
| Jumat, 19 Mar 2021

Kabar Gembira! Usia Bukan Faktor Penentu di PPDB DKI 2021

Putra mengungkapkan Menteri Pendidikan sudah menyatakan bahwa faktor usia pada PPDB DKI Jakarta tahun ini sudah tidak menjadi isu lagi.
Kabar Gembira! Usia Bukan Faktor Penentu di PPDB DKI 2021 Anggota Komisi X DPR RI, Putra Nababan dan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim.

Jakarta, Gesuri.id - Jelang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2021 di DKI Jakarta, Anggota Komisi X DPR Fraksi PDI Perjuangan Putra Nababan membawa kabar gembira buat para siswa yang ingin masuk sekolah negeri tahun ini.

"Mas Menteri Pendidikan sudah menyatakan bahwa untuk usia pada PPDB DKI Jakarta tahun ini sudah tidak menjadi isu lagi," kata Putra usai mengikuti Raker Komisi X DPR  dengan Kemendikbud, Kamis (18/3) di Gedung DPR RI Jakarta.

Menurut Putra, berdasarkan informasi yang disampaikan Mendikbud Nadiem Makarim kepada dirinya bahwa pekan lalu Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nahdiana sudah melakukan konsultasi dengan Kemendibud. 

Baca: Putra Nababan Apresiasi Nadiem Blusukan di Indonesia Timur

"Konsultasi untuk memastikan bahwa faktor usia pada tahun ini sudah tidak ada lagi dan sudah sesuai dengan Permendikbud No 44/2019 tentang PPDB berdasarkan rapat koordinasi yang difasilitasi Sekjen Kemendagri tahun lalu," ujar anggota DPR dapil Jakarta Timur ini.

Pernyataan ini disampaikan Mendikbud menjawab kekhawatiran Putra dalam rapat kerja saat membahas persiapan PPDB. 

Tentu saja dengan kabar gembira tersebut orang tua siswa tak perlu was-was untuk mendaftarkan anaknya masuk sekolah negeri karena PPDB akan menerapkan sistem zonasi. 

Meski demikian Putra juga mengingatkan bahwa daya tampung sekolah negeri hanya 50 persen dari total peminat. "Itu artinya tetap ada yang harus masuk ke sekolah swasta jika kuotanya sudah penuh," ujarnya.

Dalam rapat kerja dengan Mendikbud, Putra mengingatkan PPDB tahun 2020 membuat banyak siswa di DKI Jakarta gigit jari karena tidak lolos masuk sekolah negeri atau sekolah favorit. 

"Tahun lalu, warga DKI sangat diresahkan oleh adanya unsur usia dalam persyaratan PPDB yang dimasukkan Dinas Pendidikan DKI, selain zonasi dan prestasi. Jadi sudah menderita karena pandemi, warga DKI lebih sengsara lagi karena anak-anak mereka gagal masuk sekolah negeri hanya karena persyaratan usia, yang tidak sesuai dengan Permendikbud Nomor 44/2019," ujar Putra.

Karena itu demi mencegah kekisruhan serupa di DKI Jakarta, Putra mendesak Kemendikbud menyiapkan terobosan atau solusi. Hal itu penting, agar kesengsaraan warga DKI tahun lalu dalam PPDB, tidak terulang lagi tahun ini.

"Saya minta Kemendikbud, dan juga Kemendagri memiliki terobosan, untuk bersama-sama Gubernur DKI Jakarta mencegah terjadinya kekisruhan dalam PPDB," tegas Putra.

Sumber: Gesuri.id

QUOTE
quote
quote
quote
quote
quote