loader

Please Wait ...

Elva Nurrul Prastiwi
| Jumat, 09 Apr 2021

Banteng DPR Dukung Perubahan UU Sistem Keolahragaan Nasional

Fraksi PDI Perjuangan DPR RI mengungkapkan pendapat mengenai RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional. 
Banteng DPR Dukung Perubahan UU Sistem Keolahragaan Nasional Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Putra Nababan.

Jakarta, Gesuri.id - Fraksi PDI Perjuangan DPR RI mengungkapkan pendapat mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas UU Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional. 

Pendapat Mini itu dibacakan oleh Anggota Baleg DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Putra Nababan dalam Rapat Panja Harmonisasi RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional, di Jakarta, Kamis (8/4). 

Fraksi PDI Perjuangan berpandangan, akar permasalahan penyelenggaraan sistem keolahragaan nasional saat ini bersifat normatif dan implementatif.

"Diantaranya inkonsistensi kebijakan di bidang keolahragaan Nasional, Maturitas kelembagaan olahraga, disharmoni sistem pembinaan dan tata kelola organisasi keolahragaan, badan-badan keolahragaan tidak berkolerasi secara efektif dengan Kementerian Pemuda dan Olahraga, besarnya kebutuhan dan pembagian pendanaan pembangunan keolahragaan Nasional, serta beberapa peraturan perundang-undangan di bidang keolahragaan yang disharmoni secara vertikal, horizontal maupun global," demikian Pendapat Mini Fraksi Banteng, sebagaimana dibacakan Putra Nababan. 

Setelah mengikuti secara seksama pembahasan RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional, Fraksi PDI Perjuangan pun memberikan beberapa catatan.

Catatan pertama, Fraksi PDI Perjuangan berpandangan adanya permasalahan dualisme struktural dengan berbagai potensi multi tafsir, dan ketidakpastian kewenangan serta bidang kerja yang tumpang tindih. Sehingga tak hanya menyebabkan inefisiensi, tapi juga menyedot sumber daya energi, waktu dan pikiran dalam politik keolahragaan.

"Maka dari itu, RUU ini diharapkan dapat menyelesaikan permasalahan dualisme ini, serta pembenahan bagi pengelolaan hulu ke hilir keolahragaan yang bisa dikelola dibawah satu kelembagaan," ujar Putra. 

Fraksi PDI Perjuangan juga berpandangan bahwa pengaturan mengenai sanksi, hak dan kewajiban harus jelas agar memberikan jaminan kesejahteraan bagi atlet aktif, dan jaminan yang layak bagi atlet di masa pensiun.

Fraksi PDI Perjuangan menilai pembinaan kaderisasi atlet belum dilakukan secara sinergis, sistematis dan jangka panjang. 

"Maka Fraksi PDI Perjuangan memandang penting bagi tersedianya program khusus untuk mencari dan mengembangkan bakat olahraga, yang berbasis sport science, integratif dan berkelanjutan, serta fokus pada cabang-cabang olahraga yang memungkinkan Indonesia untuk bersaing dengan negara-negara lain," ujar Putra. 

Di sisi lain, Fraksi PDI Perjuangan  mengapresiasi diaturnya  batas minimum 2 persen dari APBN dan APBD, untuk alokasi dana keolahragaan. Dengan begitu, diharapkan pembinaan dan pengembangan atlet, dapat merata di setiap daerah.

"Berkaitan dengan Perubahan atas UU Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional, maka Fraksi PDI Perjuangan DPR-RI menyatakan sikap menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas UU Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional untuk dapat dibawa pada tingkat selanjutnya," ujar Putra. 

"Fraksi PDI Perjuangan menyampaikan terima kasih, dan penghargaan yang tulus kepada semua pimpinan, serta anggota yang telah melakukan pembahasan konsepsi RUU tentang Perubahan UU Nomor 3/2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional," pungkas Putra, mengakhiri pembacaan Pendapat Mini Fraksi PDI Perjuangan DPR RI.

Sumber: Gesuri.id

QUOTE
quote
quote
quote
quote
quote