loader

Please Wait ...

Ali Imron Hamid
| Kamis, 10 Jun 2021

Putra Tolak Rencana Sekolah kena PPN: Bukan Objek Usaha

Wacana ini mencuat setelah draf revisi UU Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) tersebar ke publik.
Putra Tolak Rencana Sekolah kena PPN: Bukan Objek Usaha Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Putra Nababan.

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi X DPR RI Putra Nababan menolak wacana pemerintah memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari jasa pendidikan (sekolah).

Wacana ini mencuat setelah draf revisi Undang-undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) tersebar ke publik.

Putra mengatakan sekolah bukan sebuah objek usaha yang harus dipungut pajak. Oleh sebab itu, ia menentang wacana pemerintah memungut pajak dari sekolah.

"Institusi sekolah itu kan bukan objek usaha, justru adalah satu institusi kawah candradimuka untuk menghasilkan anak bangsa yang berkualitas," kata Putra di Jakarta, Kamis (10/6).

Politisi PDI Perjuangan menilai wacana tersebut tidak tepat. Karena, pandemi COVID-19 turut menghantam kondisi operasional sekolah.

Ia menilai, jika ditambah PPN, maka hal itu akan menambah membebani operasional sekolah. Di sisi lain, PPN ini dikhawatirkan berdampak pada semakin tingginya biaya SPP yang harus dibayarkan orang tua.

"Apalagi dalam kondisi sekarang ini kita tahu bahwa kondisi sekolah operasionalnya sangat berat sekali ya," ujar Putra.

"Apalagi sekolah swasta di mana banyak sekali orang tua mereka yang kehilangan penghasilan karena pandemi, dan mereka tidak mampu bayar SPP," sambungnya.

Namun demikian, Putra mengaku belum mengetahui apakah draf revisi itu sudah disampaikan pemerintah ke DPR. Namun, ia berharap pemerintah membatalkan wacana tersebut.

"Semoga hanya sampai draf doang, tidak sampai jadi usulan inisiatif pemerintah yang bebankan sekolah dengan pajak PPN," tandas mantan Pemimpin Redaksi televisi berita ini.

Pemerintah sebelumnya bakal memungut Pajak Pertambahan Nilai atau PPN pada jasa pendidikan sebagaimana tertuang dalam revisi Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Sebelumnya, jasa pendidikan alias sekolah masuk kategori jasa bebas PPN.

Sumber: Gesuri.id

QUOTE
quote
quote
quote
quote
quote