loader

Please Wait ...

Elva Nurrul Prastiwi
| Kamis, 24 Jun 2021

Revisi UU Otsus Papua, Putra Ingatkan Dua Hal!

Putra juga mengingatkan ketiadaan lembaga yang mengawasi penggunaan anggaran Otsus di Papua dan Papua Barat.
Revisi UU Otsus Papua, Putra Ingatkan Dua Hal! Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Putra Nababan.

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Panitia Khusus (Pansus) DPR RI untuk revisi UU nomor 21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) Papua, Putra Nababan menyatakan berdasarkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Revisi UU Otsus Papua yang diajukan Fraksi-fraksi, banyak hal yang harus dibahas secara detail dan khusus.

Kehadiran kementerian/lembaga terkait juga diperlukan agar pembahasan RUU Otsus Papua lebih cepat selesai dan menyeluruh.

"Khususnya terkait dengan kesehatan, keuangan dan juga pendidikan. Jadi kalau kita tidak bicara soal detail, nanti di panja itu kalau hanya tiga kementerian, mungkin nanti jalannya panja akan lebih lambat. Kita maunya cepat," ungkap Putra, dalam Rapat Kerja Pansus RUU Otsus Papua, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (24/6). 

Putra juga mengingatkan ketiadaan lembaga yang mengawasi penggunaan anggaran Otsus di Papua dan Papua Barat. Hal itu, telah menjadi permasalahan selama 20 tahun terakhir, dan telah diakui juga oleh BPK. 

Soal pengawasan, ujar Politisi PDI Perjuangan itu, tak ada dalam pasal-pasal draft revisi UU Otsus Papua, tepatnya di pasal 1,34 dan 76. 

"Jadi kami ingin ada keterbukaan dari pemerintah untuk kita bisa membahas pasal lain, agar kita tidak jatuh di lubang yang sama. Maka, harus ada pengawasan, ada koreksi dan ada lembaga yang dedicated untuk melaksanakan ini," tegas Putra.

Rapat tersebut dipimpin Ketua Pansus RUU Otsus Papua Komarudin Watubun, dan dihadiri antara lain Mendagri Tito Karnavian serta Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif.

Sumber: Gesuri.id

QUOTE
quote
quote
quote
quote
quote