loader

Please Wait ...

Ali Imron Hamid
| Sabtu, 16 Mar 2024

Putra Kembalikan Marwah Betawi dalam RUU Daerah Khusus Jakarta

Pemerintah setuju agar memasukan budaya dan adat Betawi sesuai dengan rumusan awal DPR DIM 313 RUU Daerah Khusus Jakarta.
Putra Kembalikan Marwah Betawi dalam RUU Daerah Khusus Jakarta Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Putra Nababan.

Jakarta, Gesuri.id - Anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan Putra Nababan kembali menegaskan bahwa makna kekhususan dalam pembahasan RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ) adalah pada keberpihakan terhadap budaya Betawi yang harus mendapatkan prioritas sebagai identitas khusus kota Jakarta. Untuk itu Putra mengusulkan kepada Sekjen Kemendagri Suhajar Diantoro yang mewakili pemerintah agar mengembalikan marwah budaya Betawi dalam DIM 313 RUU DKJ. 

"Saya yakin pertimbangan kita saat itu Pak Sekjen, Pak Dirjen adalah kata Betawinya. Dan ini adalah lembaga politik sebagai lembaga keberpihakan. Itulah makanya saya tetap mau mengatakan bahwa kalau boleh DIM 313 tetap sesuai dengan usulan awal DPR RI," katanya dalam pembahasan RUU DKJ di ruang Baleg Nusantara 1, Jumat (15/3) di Jakarta. 

Menurut Putra, sebagai bagian dari Baleg dan Panja, dirinya merasa bangga terhadap rumusan awal yang sudah dibuat oleh DPR di dalam DIM 313 yang justru malah disimplifikasi oleh pemerintah.

"Saya justru ingin mengunderlined atas apa yang sudah kita bikin di DIM 313 dimana pengelolaan tempat bersejarah nasional , cagar budaya, dan pusat kebudayaan Betawi sebagai destinasi pariwisata termasuk pengelolaan pada kawasan strategis pariwisata nasional. Oleh pemerintah kemudian pemerintah disimplifikasi (dengan menghapus kata Betawi) menjadi pengelolaan destinasi wisata termasuk pada kawasan strategis pariwisata nasional," ujarnya. 

Putra lantas mengingatkan bahwa RUU DKJ ini haruslah memuat unsur kesejarahan Betawi yang kental. "Dan ini sangat menggugah sekali sebab selama ini Betawi tidak masuk dalam pembahasan kita apalagi yang kita urus ini adalah sebuah kota yang memiliki sejarah yang panjang sekali baik dari sisi sejarah, pergerakan, proklamasi termasuk reformasi dan lain-lain," ujarnya.

Seperti diketahui, pada rumusan awal pasal 27, awalnya DPR sudah memasukan kata Betawi sebagai substansi penting di dalam pasal tersebut yang berbunyi pengelolaan tempat bersejarah nasional, cagar budaya, dan pusat kebudayaan Betawi sebagai destinasi pariwisata termasuk pengelolaan pada kawasan strategis pariwisata nasional. Oleh pemerintah kemudian disimplifikasi sehingga mengalami perubahan substansi menjadi pengelolaan destinasi wisata termasuk pada kawasan strategis pariwisata nasional

Sekjen Kemendagri Suhajar Diantoro lantas menyetujui terhadap usulan tersebut dan akhirnya mengembalikan DIM 313 tersebut kepada rumusan awal yang sudah diajukan oleh DPR. "Setuju sesuai dengan nafas kekhususan dari RUU Daerah Khusus Jakarta yang sedang kita bahas saat ini," ujarnya.

Sumber: Gesuri.id

QUOTE
quote
quote
quote
quote
quote