loader

Please Wait ...

Ali Imron Hamid
| Selasa, 08 Jun 2021

Putra Ingatkan Pentingnya Desain Peta Jalan Pendidikan Papua

Putra menginginkan agar Kemendikbud Ristek ikut menyusun Peta Jalan Pendidikan bagi Papua dan Papua Barat selama 20 tahun kedepan .
Putra Ingatkan Pentingnya Desain Peta Jalan Pendidikan Papua Anggota Panitia Khusus (Pansus) DPR RI Rancangan revisi Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) bagi Provinsi Papua, Putra Nababan.

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Panitia Khusus (Pansus) DPR RI Rancangan revisi Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) bagi Provinsi Papua, Putra Nababan menegaskan pentingnya desain Peta Jalan Pendidikan bagi Papua dan Papua Barat. 

Peta Jalan Pendidikan secara Nasional sendiri, sambung Putra, sedang dibahas oleh Komisi X DPR-RI dengan Kemendikbud Ristek sebagai bagian dari Revisi UU Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Dalam pembahasan itu, Peta Jalan Pendidikan dirancang hingga tahun 2035. 

Hal itu dikatakan Putra dalam Rapat Kerja antara Pansus dengan Menteri Pendidikan, Kebudayaan dan Ristek (Mendikbudristek) RI serta Menteri Kesehatan, Senin (7/6). 

"Sedangkan dana Otonomi khusus Papua  ini dirancang sampai tahun 2041. Maka pada Otsus Papua tahap 2 ini, kita tak bisa hanya pasrah 'bongkokan', menggelontorkan dana Block Grant, dana Otsus Papua dan Papua Barat, DAK, Dana Kemendikbud khusus untuk Papua, semuanya minimal kalau saya hitung itu setahun Rp 6 Triliun. 20 tahun kedepan pun angka itu jelas," ujar Putra. 

Persoalannya, sambung Anggota Komisi X DPR RI itu, adalah apakah ada desain Peta Jalan Pendidikan bagi Papua dan Papua Barat. 

Putra menginginkan agar Kemendikbud Ristek ikut menyusun Peta Jalan Pendidikan bagi Papua dan Papua Barat selama 20 tahun kedepan 

Putra mengingatkan angka-angka dalam data, yang menunjukkan masih banyaknya hal yang harus dibenahi dalam sektor pendidikan di Papua dan Papua Barat. 

"Seperti tampak dalam data tahun 2018, yang menunjukkan tingginya angka guru mangkir di Papua dan Papua Barat. Tak terbayang, anak didik disana akan jadi apa," ujar Putra.

Jadi, lanjut Putra, Mendikbud bisa melihat beragam hal selama 20 tahun terakhir, guna menentukan apa yang akan dilakukan untuk Pendidikan di Papua dan Papua Barat selama 20 tahun ke depan.

UU Otonomi Khusus Papua yang sedang direvisi ini, ujar Putra, akan memberikan anggaran khusus dengan angka yang jelas untuk Papua. 

"Tadi Mendikbud mengatakan bahwa beliau tak dapat informasi mengenai pengunaan dana Otsus. Disini ada Dirjen Otda Kemendagri. Saya apresiasi juga pada pimpinan Pansus yang telah menghadirkan pak Dirjen Otda," ujar Putra.

"Padahal, saya fikir banyak ketimpangan yang harus kita perbaiki 20 tahun kedepannya. Jadi tak hanya DPR mengesahkan revisi UU Otsus Papua, lalu persoalan tuntas," tambah Putra.

Lalu, sambung Putra, harus ada keberpihakan pada anak-anak Papua dalam mengakses program Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K). Putra menekankan harus ada keberpihakan pada anak-anak Papua yang tak bisa berkompetisi bebas.

Dan, lanjut Putra, kalaupun anak-anak Papua mendapatkan KIP-K sesuai dengan skema akreditasi Perguruan Tinggi kualitas A, harus ada kontrak dengan mahasiswa Papua bersangkutan untuk kembali ke Papua.

"Untuk membangun Tanah Papua. Jadi kalau sudah ada keberpihakan pada anak-anak Papua untuk sekolah di Perguruan Tinggi yang kualitasnya A atau B, mereka juga harus ada komitmen untuk kembali ke Tanah Papua," tegas Putra 

Kemudian, terkait Formasi 14.000 Guru, Putra menanggapi permintaan Mendikbud kepada para anggota Pansus dari Papua untuk mendorong Pemda Papua dan Papua Barat mengajukan formasi calon guru PPPK. Putra pun meminta agar surat dari Kementerian Keuangan terkait hal itu, segera dilayangkan ke para Gubernur, Bupati dan Wali Kota di Papua dan Papua Barat.

"Jangan sampai para kepala daerah itu ragu-ragu, karena menganggap pembayaran gaji guru PPPK dan tunjangannya dari APBD mereka, bukan APBN. Itu yang menyebabkan sebagian dari mereka tak mau mendaftar formasi. Jadi penting bagi Mendikbud, untuk mengingatkan Menteri Keuangan tentang hal ini," ujar Putra.

Sumber: Gesuri.id

QUOTE
quote
quote
quote
quote
quote